Powered By Blogger

Saturday 21 May 2016

Forex itu Haram atau Halal ya ?...

Hukum Trading Forex Menurut Islam

beBisnis lah - Anda yang membaca artikel ini tentunya memiliki perasaan yang bisa dibilang was-was, ragu atau semacamnya. Ketika ingin memulai Bisnis Online Trading Forex, tentu timbul pertanyaan di benak hati Anda yang paling dalam, "apakah trading forex itu halal atau haram?".
Sebagai seorang muslim yang awam, tentunya kita tidak bisa langsung menafsirkan sesuatu itu halal ataukah haram. Tanyakan lah pada yang paham betul tentang agama atau jika Anda seorang "maniak online" tentunya tidak salah untuk mencarinya di "mbah gugel". Karena beBisnis yakin ada blog yang membahasnya, salah satunya adalah blog ini.

Kembali ke topik kita tentang Hukum Trading Forex menurut Islam. Prinsip umum trading forex disamakan dengan jual beli emas atau perak seperti yang yang berlaku pada masa Rasulullah, yakni harus dilakukan dengan kontan atau tunai "naqdan" agar bebas dari transaksi ribawi "riba fadhl".
Rasulullah SAW bersabda:
"Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, barli dengan barli, sya'ir dengan sya'ir(jenis gandum), kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam hal sejenis dan sama haruslah secara kontan(yadan biyadin/naqdan). Maka apabila berbeda jenisnya, jual lah sekehendak kalian dengan syarat secara kontan." (HR.Muslim).

Dengan berdasar pada hadits tersebut di atas, dalam kitab al-ijma' hal. 58-59, Ibnu Mundhir membuat sebuah analagi tentang Hukum Trading Forex menurut Islam. Menurutnya bisnis online trading forex sama dengan pertukaran emas atau perak yang dalam terminologi fiqih dikenal dengan istilah "Sharf" yang keabsahan nya telah disepakati para ulama. Dengan demikian emas atau perak sebagai mata uang dilarang ditukarkan dengan sejenisnya, misal rupiah dengan rupiah atau dollar dengan dollar, kecuali nilainya setara atau sama. Jika hal ini dilakukan dikhawatirkan akan muncul potensi "riba fadhl" sebagaimana yang dilarang dalam hadits di atas.

Namun ketika jenisnya berbeda seperti rupiah ditukarkan dengan dollar atau sebaliknya, maka itu dapat dilakukan sesuai dengan harga pasar alias market rate yang berlaku saat itu dan harus kontan/secara langsung "taqabudh fi'li" berdasarkan kelaziman pasar(taqabudh hukmi).
Perkara kontan/tunai/secara langsung ini, sebagaimana dikemukakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-mughi, didasarkan pada kelaziman pasar yang berlaku, termasuk ketika penyelesaiannya(settlement) harus melewati beberapa jam karena harus melewati proses transaksi. Adapun harga penukaran nya didasarkan atas kesepakatan penjual dan pembeli serta sesuai dengan market rate.

Dalam perspektif hukum Islam, perdagangan berjangka komoditi(PBK), forex termasuk di dalamnya. Keabsahan transaksi jual beli berjangka ini ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. Rukun
Sebagai unsur utama yang harus ada dalam sebuah transaksi yaitu:
  • Pihak-pihak pelaku transaksi " 'aqid " yang disebut dengan istilah Muslim/Muslim ilaih
  • Objek transaksi "ma'qud ilaih", yaitu barang-barang komoditi yang berjangka dan nilai tukar(ra's al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi "sighat a'qad" yaitu ijab dan qabul
2. Syarat-syarat
Sebagai pelengkapnya sebuah transaksi yaitu diantaranya:
  • Persyaratan menyangkut objek transaksi yaitu bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya, ukurannya(kadar), sifatnya, jangka penyerahan, harga tukar dan tempat penyerahan
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar "al-tsaman", yaitu kejelasan jenis alat tukar apakah itu dirham, dinar, rupiah, dollar dsb. Bisa juga dengan barang yang dapat ditimbang, disukat dsb, maka harus jelas apakah menggunakan satuan kilogram, pond atau lainnya
  • Kejelasan tentang kwalitas objek transaksi, apakah kwalitas istimewa, baik, sedang atau pun buruk. Syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-'aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi karena ini bisa mengakibatkan perselisihan antara pelaku transaksi
  • Kejelasan jumlah harga tukar
Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam dengan menganalogikan kepada "bay' as-salam"(jual beli yang terjamin kebenarannya).

Berdasarkan pembahasan tadi, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 28/DNS-MUI/III/2002 tentang kegiatan transaksi jual beli valas pada prinsipnya dibolehkan, asalkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tidak untuk spekulasi(untung-untungan)
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga(simpanan)
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara kontan/tunai. Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar(kurs) yang berlaku (di market rate) pada saat transaksi dilakukan. Selengkapnya Fatwa MUI tentang Trading Forex.

Kesimpulannya bisa Anda tafsirkan sendiri, yang jelas sekarang kita sudah tahu bahwa ada hukum Islam yang mengatur trading forex ini. Hukum Trading Forex menurut Islam ini juga diperkuat dengan adanya/keluarnya Fatwa MUI tentang Trading Forex.
Dengan begitu semua keraguan, ketidaktahuan kita terhadap hukum trading forex ini bisa terpecahkan.
Oke, mungkin sampai di sini dulu pembahasan kali ini, semoga bisa membantu dan bermanfaat. Terimakasih dan salam sukses buat semuanya.


PustakaForex.com – Pembahasan kali ini mencakup tentang apakah forex halal atau haram, Apakah forex sama dengan judi, dan bagaimana hukum forex dalam Islam. Forex adalah salah satu bisnis yang dapat dilakukan secara online. Karena bisnis ini berfisat fleksibel, artinya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, tidak heran apabila semakin banyak orang tertarik untuk menggeluti bisnis perdagangan valas ini. Namun, disisi lain Trading Forex menimbulkan polemik baru. Hingga saat ini masih banyak perdebatan apakah forex itu halal ataukah haram. Mungkin anda saat ini pun juga sedang mencari tahu kebenaran tentang halal atau haram nya Forex dari kedua perbedaan pendapat tersebut.

Trading Forex halal atau haram

Dalam kesempatan ini, saya akan menyajikan penjelasan secara rinci tentang hukum Trading Forex dalam berbagai sudut pandang. Sehingga setelah anda membaca artikel ini, anda akan mendapatkan gambaran jelas dari berbagai sumber dan anda dapat menyimpulkan sendiri nantinya.

Apakah Forex sama dengan judi

Tidak sedikit orang beranggapan bahwa Forex sama dengan judi. Hal ini mungkin dikarenakan orang orang tersebut berpandangan bahwa dalam bisnis forex bisa mengakibatkan kerugian besar dalam waktu singkat. Selain itu, orang orang awam dalam dunia Forex juga berfikir bahwa bekerja di Forex cukup dengan duduk duduk dan mendapatkan uang.
Benarkah Forex sama dengan judi? TIDAK. Forex bukanlah judi, akan tetapi Forex murni perdagangan, yaitu perdagangan mata Uang. Berikut ini saya uraikan faktor faktor pembeda Judi dengan Forex.
  • Judi bersifat untung untungan, sedangkan Forex tidak. Karena dalam Trading Forex dapat dilakukan analisa, yaitu analisa secara teknikal dan fundamental.
  • Judi bersifat merugikan lawan, sedangkan dalam Forex bersifat win win solution, bersifat saling menguntungkan.
  • Dalam judi tidak ada Produk yang diperdagangkan, sedangkan Forex produknya jelas, yaitu mata uang yang diperjual belikan.
  • Hasil dari judi tidak bisa di prediksikan, sedangkan dalam Forex terdapat “Money Management” yang jelas, sehingga batas kerugian dan keuntungan dapat di kontrol dengan baik.
  • Judi bersifat tidak pasti, sedangkan dalam Forex bisa dipastikan 100% apabila harga sudah terlalu tinggi maka harga akan turun, begitu juga sebaliknya ketika harga sudah terlalu murah.
  • Judi dilarang keras oleh Negara, sedangkan forex diperbolehkan oleh Negara.
Dengan melihat keenam alasan diatas, saya yakin anda sudah dapat menyimpulkan apakah forex itu sama dengan judi atau tidak.
forex dalam sudut pandang islam

Hukum Halal Haram trading Forex Menurut Islam

Perspektif Islam dalam menentukan perihal halal dan haram sangatlah luas. Tidak hanya dalam dunia trading, akan tetapi dalam hal apapun harus sangat jelas perkaranya. Sesuatu pada dasarnya halal  akan menjadi haram apabila dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berdagang itu diperbolehkan dalam Islam, akan tetapi berdagang minuman keras haram hukumnya. Itulah yang disebut dengan perspektif. Tergantung dari sudut mana kita memandang halal haramnya.
Dalam sebuah buku berjudul MASAIL FIQHIYAH, ditulis oleh seorang ahli fikih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, menyatakan bahwa berdagang valas diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan Forex atau mata uang asing ada karena kebutuhan pasar global yang secara tidak langsung mencakup semua Negara. Untuk memenuhi kebutuhan Negara yang beraneka ragam itulah peran mata uang menjadi faktor yang paling utama.
Berikut ini adalah sumber yang dapat digunakan sebagai acuan dalam polemik Forex saat ini tengah ramai diperbincangkan;
“Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”.
(Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Dalam aturan jual beli, penjual harus memberitahukan dan menerangkan kepada pembeli secara rinci keadaan barang yang dijual. Penjual harus menjelaskan ciri dan sifat sifatnya. Dalam Forex, produk yang diperjualbelikan pun sangat jelas, baik sifat dan nilainya. Sehingga, setiap kali melakukan transaksinya, Forex harus dengan kesepakatan kedua belah pihak.
: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
(QS. Al-Baqarah[2]:275)
Forex adalah murni jual beli dan tidak termasuk riba. Forex adalah memperdagangkan mata uang, Berbeda sekali apabila kita meminjamkan uang kepada seseorang dengan mengharapkan kembalian lebih. Dan sangat jelas bahwasannya perdagangan memang diperbolehkan.
‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’
(HR. albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
Dalam forex tidak akan terjadi transaksi apabila penjual dan pembeli tidak melakukan kesepakatan (kerelaan). Jadi dalam prakteknya, tidak ada unsur pemaksaan atau penipuan yang bersifat saling merugikan.
penjelasan halal dan haram

Fatwa MUI tentang Halal dan Haram nya Trading Forex

Majelis Ulama Indonesia (MUI), selaku panutan dalam mengambil sebuah keputusan berdasarkan syariah Islam pun mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram nya Trading Forex.
MUI menyatakan bahwa trading forex dengan transaksi SPOT diperbolehkan. Adapun jenis transaksi yang tidak diperbolehkan yaitu transaksi swap, option, dan forward. Transaksi Spot dikategorikan halal karena penyelesaian transaksinya diselesaikan pada saat itu juga. Adapun penyelesaian paling lambat adalah 2 hari.
Berikut ini adalah jenis Jenis perdagangan valas;
  1. Transaksi SPOT, adalah transaksi jual beli Valas yang penyerahannya dilakukan pada saat itu juga. Apabila ada keterlambatan, harus tidak boleh lebih dari jangka waktu dua hari.
  2. Transaksi SWAP, adalah suatu kontrak jual beli valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward.
  3. Transaksi FORWARD, adalah transaksi jual beli Valas yang ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan pada saat akan datang. Tempo watunya nya antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun.
  4. Transaksi OPTION, adalah kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Jika kita tarik garis besarnya, Transaksi forex boleh dilakukan asalkan dengan menggunakan transaksi berjenis spot.
Kesimpulan
Dalam aktifitas apapun sudah diatur hukumnya, apakah dilarang atau diperbolehkan. Untuk perkara Forex apakah halal atau haram itu semua tergantung dari bagaimana dan cara tipe transaksi dilakukan. Semoga pembahasan ini dapat memberikan gambaran jelas kepada anda mengenai Apakah Forex itu halal atau haram. Jadi sehingga anda akan dapat menarik kesimpulan sendiri.

Sumber :
Pustaka Forex

3 comments:

  1. Selamat Siang,
    saya sudah membaca blog anda, sangat mudah di pahami dan saya sangat tertarik untuk bekerja sama dengan anda, kami dari Forexmart menawarkan kerja sama affiliasi yang sangat menguntungkan untuk anda, jika anda berminat dan tertarik dengan penawaran ini bisa menghubungi email saya di hellokittykucing89@gmail.com dan saya akan memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai penawaran kerjasama ini.
    Terima Kasih dan salam sukses untuk anda

    ReplyDelete
  2. Halo! Selamat Siang,

    Perkenalkan sebelumnya, saya Elfira, dari Department Kemitraan Instaforex Company.
    Kami ingin menawarkan kerjasama program afiliasi yang memungkinkan Anda mendapatkan $ 15-53 dari setiap lot pasar standar pelanggan Anda.
    Jika Anda tertarik, silahkan hubungi saya dan saya akan memberikan rincian.

    InstaForex memberikan semua mitra dengan peluang berikut:

    - SUB-IB Program - menarik mitra dan mendapatkan komisi dari klien sub IB anda;
    - jangkauan terluas materi promosi;
    - konten gratis untuk situs web Anda;
    - Statistik link referral canggih dalam Kabinet Mitra Anda;
    - website siap pakai bebas untuk kenyamanan Anda;
    - bonus kupon untuk mendorong pedagang;
    - kampanye - "$ 500 Afiliasi Reward!";
    - hadiah untuk mitra: undian dari gadget mobile (iPad, iPhone, Blackberry, atau Samsung Galaxy Tab);
    - berbagai pilihan sistem pembayaran untuk account pengisian dan penarikan dana;
    - dukungan dan pendekatan individu untuk setiap mitra.

    Menjadi afiliasi sekarang dan mendapatkan materi informasi untuk situs web Anda dengan link afiliasi terintegrasi!
    Kami akan senang untuk membangun kerjasama yang saling menguntungkan dengan Anda.
    Terima kasih atas perhatian yang diberikan, jika ada pertanyaan atau sudah melakukan pendaftaran, silahkan hubungi saya kembali.

    Salam,
    Elfira

    Email:
    Partners Department Instaforex.
    InstaForex Group
    Facebook: Elfiraifx
    Skype: ElfiraIFX
    WA: 08111779906
    partners@mail4.instaforex.com

    ReplyDelete
  3. Saya pikir, forex trading itu jika dijalankan dengan benar maka jelas bukan judi gan, itu yang saya yakini hingga akhirnya bisa menjalankan bisnis forex trading sampai sekarang bersama Gainscopefx.com. Yang pasti janganjalani kegiatan trading ini dengan asal-alasan karena jatuhanya jadi judi jadinya, dimana tentunya itu juga sama saja dengan bisnis lainnya.

    ReplyDelete